infaq al quran for Dummies

Dengan wakaf, kita bisa memberikan kesempatan secara luas bagi para generasi penerus Islam agar mahir dalam membaca Al Quran.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada mereka untuk berinfak dari sebagian harta mereka yang baik, yang paling disukai dan paling disayang.

Jika suami mengajak pindah, entah karena pekerjaan atau hal lain yang tidak membahayakan, istri wajib mengikutinya. Jika istri menolak mengikuti suami, suami tidak wajib memberinya nafkah. Demikian pula istri yang tidak mau pindah dari rumah orang tuanya ke rumah suami tanpa alasan syar’i.

“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaqlah kamu (di jalan Allah) dengan menggunakan sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian apa yang Kami tumbuhkan di bumi untukmu.

Harapannya adalah Alquran yang kita wakafkan dimanfaatkan oleh jemaah lain, sehingga kita mendapatkan kucuran pahala dari orang ribuan atau mungkin jutaan orang yang membacanya.

Infaq mubah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk hal yang mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak). Misalnya ketika kamu mengeluarkan uang untuk berdagang atau bercocok tanam.

Infaq juga dapat meningkatkan keimanan orang yang melakukannya. Ini karena mereka tahu bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang baik untuk orang lain. Ini juga dapat membantu mereka untuk merasa lebih dekat dengan agama mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Sumber : Pexels Hukum infaq dalam Islam adalah sunnah atau dianjurkan untuk dilakukan. Tapi, ada juga infaq yang hukumnya wajib (akan dibahas di poin berikutnya). Baik infaq atau sedekah, merupakan ibadah yang bentuknya hablum minannas

وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَؤُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ * جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ

Pewakaf harus memastikan Alquran yang akan di berikan dalam kondisi yang baru dan baik. Sebab, Allah melarang seorang muslim bersedekah dengan harta yang buruk, bahkan harta tersebut pun tidak ingin di gunakan oleh pemilik.

Bahkan ada penjual yang ditemui detikcom di place dekat Masjidil Haram yang menjual kitab suci umat islam tersebut seharga 15 riyal. Bukan soal harganya, melainkan si penjual menjanjikan bahwa Alquran tersebut bisa langsung dititipkan untuk diwakafkan ke Masjidil Haram.

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ read more مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *